Pertemuan-pertemuan yang diprakarsai oleh
Letnan Jenderal Christison selalu mengalami kegagalan. Akan tetapi pemerintah
Inggris terus berupaya mempertemukan Indonesia dengan Belanda bahkan
ditingkatkan menjadi perundingan. Untuk mempertemukan kembali pihak Indonesia
dengan pihak Belanda, pemerintah Inggris mengirimkan seorang diplomat ke
Indonesia yakni Sir Archibald Clark Kerr sebagai penengah. Pada tanggal 10
Februari 1946 perundingan Indonesia-Belanda dimulai. Pada waktu itu Van Mook
menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda antara lain sebagai berikut.
(1) Indonesia akan dijadikan negara Commonwealth
berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan
kerajaan Belanda.
(2) Urusan dalam negeri dijalankan Indonesia
sedangkan urusan luar negeri oleh pemerintah Belanda.
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 1946 Sjahrir
menyampaikan usul balasan yang berisi antara lain sebagai berikut.
(1) Republik Indonesia harus diakui sebagai
negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia Belanda.
(2) Federasi Indonesia-Belanda akan
dilaksanakan pada masa tertentu dan urusan luar negeri dan pertahanan
diserahkan kepada suatu badan federasi yang terdiri atas orang-orang Indonesia
dan Belanda.
Usul dari pihak Indonesia di atas tidak
diterima oleh pihak Belanda dan selanjutnya Van Mook secara pribadi mengusulkan
untuk mengakui Republik Indonesia sebagai wakil Jawa untuk mengadakan kerja
sama dalam rangka pembentukan negara federal dalam lingkungan Kerajaan Belanda.
Pada tanggal 27 Maret 1946 Sutan Sjahrir mengajukan usul baru kepada Van Mook
antara lain sebagai berikut.
(1) Supaya pemerintah Belanda mengakui
kedaulatan de facto Rl atas Jawa dan Sumatera.
(2. Supaya RI dan Belanda bekerja sama
membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
(3) RIS bersama-sama dengan Nederland,
Suriname, Curacao, menjadi peserta dalam ikatan negara Belanda.
4. Perundingan
di Hooge Veluwe
Perundingan ini dilaksanakan pada tanggal 14 -
25 April 1946 di Hooge Veluwe (Negeri Belanda), yang merupakan kelanjutan dari
pembicaraan-pembicaraan yang telah disepakati Sjahrir dan Van Mook. Para
delegasi dalam perundingan ini adalah:
(1) Mr. Suwandi, dr. Sudarsono, dan Mr. A.K.
Pringgodigdo yang mewakili pihak pemerintah RI;
(2) Dr. Van Mook, Prof. Logemann, Dr.
Idenburgh, Dr. Van Royen, Prof. Van Asbeck, Sultan Hamid II, dan Surio Santosa
yang mewakili Belanda, dan
(3) Sir Archibald Clark Kerr mewakili Sekutu
sebagai penengah.
Perundingan yang berlangsung di Hooge Veluwe
ini tidak membawa hasil sebab Belanda menolak konsep hasil pertemuan
Sjahrir-Van Mook-Clark Kerr di Jakarta. Pihak Belanda tidak bersedia memberikan
pengakuan de facto kedaulatan RI atas Jawa dan Sumatra tetapi hanya Jawa dan
Madura serta dikurangi daerah-daerah yang diduduki oleh Pasukan Sekutu. Dengan
demikian untuk sementara waktu hubungan Indonesia-Belanda terputus, akan tetapi
Van Mook masih berupaya mengajukan usul bagi pemerintahannya kepada pihak RI.
artikel terkait :