A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
B. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan persyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "Soko Guru Demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan
hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat
C.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
D.
Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai
oleh hampir seluruh negara
di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
E.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Isitilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan
di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“Demokrasi” di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat, dan Kratos/Cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat, dan Kratos/Cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
F.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan
penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia,
sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai
pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah
demokrasi semua yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,
Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
sebagai pemenang pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 05 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 05 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “Berhenti Sebagai Presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah
detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah
harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama
tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum
ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu
menata kembali indahnya taman Indonesia .
Pada hari-hari selanjutnya kata “Reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan
tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi.
Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah
terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama: “Habibie, Gus
Dur, dan Megawati” sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga
presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak
kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant
guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Megawati yang baru satu tahun mencicipi
empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran dianggap
gagal dan tidak bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di
hampir seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut
segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga mahasiswa
secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan lebih jauh lagi
memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya jargon baru ini menjadi
diskursus yang cukup hangat diperbincangkan. Jargon ini kemudian merebak dan
dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki
proses demokratisasi secara lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau
memang tidak ada seorang pun tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal
transisi demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin.
Dari sepenggal perjalanan sejarah
perjuangan mahasiswa tersebut, kita bisa melihat betapa serius, visioner, dan
revolusionernya tekad mereka untuk mewujudkan transisi demokrasi yang
sesungguhnya. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita
akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata
membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang
artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau memenuhi
beberapa syarat dan tahapan yang normal.
Menurut pemetaan Samuel Huntington (Gelombang Demokratisasi Ketiga), pada tingkatan paling sederhana, demokratisasi mensyaratkan tiga hal :
1. Berakhirnya
sebuah rezim otoriter
2. ibangunnya
sebuah rezim demokratis
3. Konsolidasi
kekuatan prodemokrasi.
Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam
bukunya Zaman Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru,
mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca pada pengalaman di
Indonesia.
1. Tahapan
pertama, berjalan sebelum keruntuhan rezim otoritarian atau totalitarian.
Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi.
2. Tahapan
kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan
terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi
dari hasil Pemilu.
3. Tahapan
ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya pemerintahan atau pemimpin
baru yang bekerja dengan legitimasi yang kuat.
4. Tahap
keempat adalah Konsolidasi Demokrasi. Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu
cukup lama, karena juga harus menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola
perilaku, tabiat serta kebudayaan dalam masyarakat.
Lantas bagaimana dengan proses transisi
demokrasi yang terjadi di Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab
secara objektif dan kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi
sebenarnya adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku
dan sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari
prinsip-prinsip demokrasi. Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi
demokrasi ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik,
penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi.
Sebenarnya satu parameter yang paling sederhana dan sekaligus menjadi
akar permasalahan reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia adalah korupsi.
Karena yang namanya demokrasi dan reformasi selamanya tidak akan pernah bisa
bersatu dan berjalan beriringan bersama korupsi. Padahal justru di Indonesia
korupsi telah menjadi tradisi karena berawal dari proses massallisasi dan
formallisasi. Korupsi telah terlanjur dianggap wajar dan biasa dalam
masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru korupsinya masih di bawah meja, kemudian
era reformasi korupsinya sudah berani di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi
sekarang ini sekalian mejanya dikorupsi.
Sementara itu dalam perkembangan ekonomi,
beberapa ekonom memang mengacungkan jempol kepada Megawati atas kebijakan
ekonomi makronya. Karena secara makro telah terjadi stabilitas ekonomi yang
cukup mantap. Itu ditandai dengan naiknya PDB (Product Domestic Bruto) pada
kisaran 4%, nilai tukar rupiah juga mulai stabil, cadangan devisa yang mencapai
35 Miliar, nilai eksport di atas 5 Miliar, serta inflasi yang hanya 5% pada
tahun 2003. Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ (Indeks Harga Saham
Gabungan Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup tahun 2003 dengan
kenaikan 62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level psikologis 700,
bahkan sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun demikian bagaimana dengan
nasib kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara sederhana kita bisa melihat pada
angka pengangguran yang naik cukup signifikan apalagi ditambah PHK
besar-besaran di beberapa perusahaan. Kemudian kemarin kita juga melihat
terjadi penggusuran paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di Malioboro,
dan masyarakat kecil di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal untuk sekadar
berteduh. Akhirnya beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun terkubur oleh
kurang diperhitungkanya nasib wong cilik.
Secara singkat ternyata reformasi dan
demokratisasi yang terjadi di Indonesia masih sebatas liberalisasi politik
belaka, tanpa diikuti fase demokratisasi yang bermuara pada suatu konsolidasi.
Barangkali inilah yang disebut Sorensen dalam buku Demokrasi dan Demokratisasi:
Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. Dengan frozen
democracy, dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi
layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya proses perubahan politik tidak
menuju pada pembentukan sosial politik yang demokratis, tetapi malah menyimpang
atau bahkan berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
G. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Ada bermacam-macam demokrasi
yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Dari berbagai macam demokrasi tersebut
pengertianya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Demokrasi Langsung (Direct Demokracy)
Dalam sejarah yunani, suatu tatanan demokrasi diawali
dengan adanya aspirasi rakyat yang
di salurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelanggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan. Hal
ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota (city
state) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit,
sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota Athena, di mana rakyat menyalurkan kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan
menaggapinya secara langsung. Oleh sebab itu, dikenal
dengan nama demokrasi lansung.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila:
a.
Ukuran negara relatif kecil
(sebesar kota)
b.
Jumlah penduduk relatif sedikit,
c.
Adanya tempat yang memungkinkan
untuk menampung rakyat,
d.
Masalah negara belum terlalu
rumit, dan
e.
Rule of law (negara hukum)
2.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Demokracy)
Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak
langsung yaitu paham demokrasi yang
dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilh dan dipercaya.
Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. Dalam kaitanya
negara Indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena
dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
Pengertian
lain tentang
demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi, berdasarkan paham ini terdapat
dua bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1.
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau
inbdividualisne. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk
pada Negara hukum (rule of law). Ciri khas pemerintahan
demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaan pemerintahanya
terbatas dan tidak diperkenankan terdapat banyak campur tangan dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Ciri-ciri demokrasi konstitusional adalah:
1.
Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD);
2.
Pemerintahan tunduk sepenuhnya pada
rule of law.
3.
Internatianal
Commision of Jurist dalam kongresnya
yang berlangsung di Athena pada
tahun 1955, menetapkan kondisi minimum yang di maksud, antara
lain sbb:
a)
Keamana pribadi harus dijamin,
artinya tak seorangpun dapat ditahan atau di penjara tanpa adanya keputusan
hakim/pengadilan.
b)
Setiap orang
mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, dan tidak dipaksa untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan
keyakinannya.
c)
Setiap orang harus dijamin
kebebasan pendapatnya melalui semua media komunikasi terutama pers.
d)
Kehidupan pribadi seseorang tidak
dapat dilarang, rahasia surat-menyurat haruslah dijamin.
e)
Kebebasan beragama
harus dijamin, setiap kepercayaan yang diakui harus dihornati dengan syarat kepentingan umum dan moral tidak dilanggar.
f)
Hak untuk mendapatkan pengajaran
haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi.
g)
Setiap orang berhak
berkumpul dan berserikat secara damai dan teristimewa untuk menjadi anggota dari suatu partai politik yang
dipilihnya sendiri.
Kelebihan Demokrasi Konstitusional antara lain sebagai
berikut:
1.
Dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan
secara melembaga.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam
suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.
Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan sedikit
mungkin.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
dalam masyarakat.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
7.
Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.
2.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasiproletar yang berhaluan Marxisme Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan
yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi
tanpa adanya penindasan seta paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut perlu dilakukan cara paksaan
atau kekerasan.
Sebagai suatu bentuk
pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkenalkan oleh seorang filosof Yunani, yaitu Aristoteles. Dalam
pandangan Aristoteles, ada tiga bentuk pemerintahan yang
baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.
3. Pelaksanan Demokrasi di Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di
Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI,
ada semacam trial and error (coba dan gagal). Namun kalau direnungkan secara arif,
ternyata untuk menuju ke sistem
demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Sebagai perbandingan dapat
dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara
demokrasi yang ideal sekali, di negara tersebut
sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, Amerika memerlukan waktu
selama 11 tahun, untuk menghapus
perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang
melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu selama
188 tahun. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari
bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi
karena memerlukan waktu panjang.
Membicarakan demokrasi
Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut
sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan,
pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi
terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila.
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah paham
demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya.
Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi
parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan
menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR.
Landasan demokrasi liberal adalah:
Ø
Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
Ø
Konstitusi RIS 1949 (pasal 116 ayat 2), dan
Ø
Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83
ayat 2).
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
1.
Adanya golongan mayoritas/minoritas
2.
Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi,
serta multipartai.
b.
Demokrasi Terpimpipin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak terakhir
masa berlakunya demokrasi parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya
demokrasi terpimpin. Demokrsai terpimpin adalah paham demokrasi
yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong
antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan
Nasakom (Nasional, Agama,dan Komunis). Demokrasi terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga
negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan
dalam tata pemerintahannya. Demokrasi terpimpin
berlangsung mulai Juli 1959 hingga April 1965.
Ciri khas Demokrasi Terpimpin adalah:
1.
Dominasi dari presiden
2.
Terbatasnya peranan partai politik
3.
Berkembangnya pengaruh komunis
4.
Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial
politik
5.
Adanya rasa gotong royong
6.
Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
7.
Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat
penderitaan rakyat
8.
Melarang propaganda anti NASAKOM, dan menghendeaki
konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
c.
Demokrasi Pancasila
Alenia IV Pembukaan UUD 1945, menegaskan
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesi yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.
Dari kalimat tersebut, jelas bahwa
negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau
negara demokratis. Demokrasi yang diterapkan adalah
demokrasi yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut demokrasi pancasila.
Demokrasi
Pancasila mengandung pengertian demokrasai yang dijiwai,
disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
Ø
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah:
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
3.
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Selalu diliputi semangat kekeluargaan
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil
musyawarah
6.
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur
7.
Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.
Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966 sampai
Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam
Reformasi.
Ø
Dalam reformasi selain ciri umum tersebut, juga
lebih menekankan pada:
- Penegakan
kedaulatan rakyat dengan menberdayakan pengawasan lembaga negara, lembaga
politik dan kemasyarakatan
- Pembagian
secara tegas wewenang/kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif
- Penghormatan
kepada keberagaman asas, ciri, aspirasi, dan program parpol yang
multipartai.
Ø
Intinya yaitu Demokrasi Pancasila yaitu dalam
mengambil keputusan secara mufakat melalui musyawarah bersama.
Ø
Nilai-nilai Demokrasi:
a.
Pengakuan adanya perbedaan di
masyarakat, baik hal kenyataan/obyektif pendapat/kepentingan.
b.
Perlu adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan yang berbeda
dengan cara damai, tertib, adil dan beradab.
Ø
Perbedaan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
pada zaman orde baru dan reformasi:
1.
Pada zaman Orde Baru
Pada zaman orde baru demokrasi
lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan
sistem pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai
politik. Disini presiden lebih mutlak karena pada zaman
orde baru tak seorangpun yang
berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap
kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi
demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila.
2. Pada zaman Reformasi
Pada zaman reformasi ini
pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu
demokrasi pancasila tetapi sangatlah
mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluruh lapisan masyarakat.
Memang pada zaman reformasi peranan presiden
tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup
besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga
pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi
pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut
diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum
mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai
demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun
sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik
dan benar.
H. Berbagai
Hambatan Dalam Demokrasi
Banyak orang Indonesia menghendaki demokrasi sejak ada pergerakan kebangsaan
pada permulaan Abad ke-20. Makin banyak orang Indonesia mengalami pendidikan
formal, makin bertambah jumlah orang itu. Akan tetapi meskipun demikian
tumbuhnya demokrasi di Indonesia terus mengalami hambatan yang tidak sedikit.
Dalam zaman penjajahan hambatan itu datang dari pihak penjajah, hal mana dapat
dipahami. Sebab kalau ada demokrasi penjajah harus memberikan banyak kebebasan
kepada rakyat Indonesia. Akan tetapi setelah menjadi bangsa merdeka pun
hambatan itu tidak berkurang. Sekarang Indonesia sudah lebih dari 50 tahun
merdeka dan mempunyai Dasar Negara yang menetapkan adanya demokrasi di
Indonesia, tetapi dalam kenyataan demokrasi masih terus belum lancar
pertumbuhannya.
Hambatan itu disebabkan oleh banyak hal.
Sebab utama terletak pada manusia Indonesia yang sifatnya dipengaruhi oleh
berbagai faktor. Pertama karena masih kurangnya pendidikan umum yang cukup
bermutu yang dapat menimbulkan pandangan yang lebih luas tentang kehidupan
serta kesadaran tentang disiplin. Karena pandangan kurang luas maka orang
cenderung untuk memperhatikan dirinya dan kepentingannya sendiri dan
kelompoknya. Hal ini mempersulit timbulnya sifat untuk menghargai perbedaan dan
pendapat orang lain, terutama dari kelompok lain. Sedangkan masih lemahnya
disiplin menyebabkan hukum kurang berjalan dalam masyarakat. Orang sadar akan
keadilan, tetapi lebih diorientasikan kepada dirinya dan kelompoknya dan kurang
kepada kepentingan umum. Hambatan lain adalah pengaruh dari sisa-sisa
feodalisme. Kuatnya feodalisme di masa lalu membuat orang enggan untuk
mengeluarkan pendapat atau pikiran yang mungkin berbeda, apalagi bertentangan,
dengan pikiran orang yang dianggap lebih tinggi kedudukannya. Sebaliknya, orang
mengabaikan pendapat dan pikiran orang lain yang berada dalam posisi yang
dinilai lebih rendah dari posisinya sendiri.
Hambatan yang sering dikemukakan adalah
faktor kultural. Ada orang berpendapat bahwa masyarakat Barat yang melahirkan
demokrasi mempunyai budaya yang berbeda dari budaya Indonesia. Ini dipakai
alasan oleh orang Indonesia yang tidak setuju dengan perkembangan demokrasi di
Indonesia. Bahwa budaya berpengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi adalah
benar. Akan tetapi dalam setiap budaya dapat dikembangkan demokrasi. Memang
kemudian demokrasi tidak akan presis sama di lingkungan budaya yang berbeda. Demokrasi
di Jepang tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di Amerika Serikat karena
budaya Jepang dan Amerika berbeda. Jangankan antara budaya Timur dan Barat
seperti itu, demokrasi di Perancis dan Inggris saja berbeda padahal sama-sama
bangsa Barat. Namun dalam semua perbedaan yang ditimbulkan oleh perbedaan
budaya tetap inti demokrasi selalu ada, yaitu bahwa yang berdaulat di negara
itu adalah rakyat.
Kemudian terjadi hambatan karena faktor
agama, yaitu kalau ada pandangan atau interpretasi ajaran agama yang membuat
orang menyingkirkan keperluan demokrasi. Di samping itu ada pula pihak-pihak
yang sebenarnya tidak menghendaki demokrasi, tetapi memanfaatkan demokrasi
untuk memperoleh posisi yang kuat dan pada saat berkuasa justru menyingkirkan demokrasi.
Itu telah dilakukan Hitler di Jerman dan di masa lalu merupakan taktik kaum
komunis di Indonesia. Orang suka mengatakan bahwa yang penting adalah membangun
sistem politik demokratis. Kalau ada sistem orang harus menyesuaikan hidup dan
langkahnya dengan sistem itu. Akan tetapi dalam kenyataan pandangan demikian
menghadapi dua persoalan pertama. Persoalan pertama adalah bahwa sistem politik
demokratis merupakan hasil buatan orang, khususnya orang-orang yang mempunyai
wewenang membangun sistem politik negara. Kalau sifat orangnya kurang cocok
dengan demokrasi akan sukar terwujud sistem demokratis, sekalipun ada niat
untuk itu. Hal itu terjadi di masa Orde Lama dan Orde Baru. Presiden Soekarno
dan Presiden Soeharto mengatakan bahwa mereka membangun demokrasi melalui
Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila, namun dalam kenyataan tidak ada
demokrasi di Indonesia selama itu. Persoalan kedua adalah bahwa sekalipun ada
sistem politik demokratis tetapi para pelaku politik kurang bersifat
demokratis, maka tidak akan ada kondisi masyarakat yang demokratis. Hal itu
dapat dilihat di Indonesia sekarang.
Kunci utama untuk mengurangi hambatan bagi
demokrasi adalah perbaikan pendidikan umum dalam kuantitas maupun kualitasnya.
Dengan pendidikan yang baik diharapkan manusia Indonesia berpandangan luas dan
menyadari pentingnya disiplin. Dengan begitu hukum dapat berjalan dan Indonesia
menjadi negara hukum. Orang akan mampu menghargai kebebasan berpendapat bagi
semua pihak serta menyadari pluralitas sebagai kenyataan dalam kehidupan bangsa
dan umat manusia. Pendidikan juga diharapkan dapat meningkatkan ekonomi rakyat.
Dengan begitu rakyat akan lebih percaya diri dan feodalisme makin dapat
dihilangkan. Akan tetapi melihat kondisi pemerintahan sekarang sukar diharapkan
pendidikan umum mengalami perbaikan dalam waktu dekat. Dalam situasi begini
perbaikan dalam kehidupan demokrasi sangat tergantung dari perubahan sikap
kepemimpinan nasional. Kita berkepentingan adanya kepemimpinan nasional yang
mampu menjalankan manajemen nasional yang baik, sehingga kondisi obyektif dalam
masyarakat dapat menjadi landasan perbaikan
artikel terkait :
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Badan Pemeriksa Keuangan
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Agung Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kementerian Indonesia
Presiden Indonesia
Ilmu Kewarganegaraan
Perkembangan Nasionalisme di Dunia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Indonesia
Sumber Kekuasaan Administrasi Negara
HAM dalam Undang - Undang dan Peraturan
Kondisi Pelaksanaan HAM di Indonesia
Definisi Wawasan Nusantara
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sejarah Peringatan Sumpah Pemuda
Kewenangan PPKI sebagai Pembentuk Pemerintahan Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses Pengakuan Suatu Negara
Pengertian dan Prinsip Demokrasi
Politik , Kekuasaan , Negara dan Demokrasi
Meneladani Akhlak Bernegara Rasulullah SAW
Karl Marx , Max Weber , dan Negara
Basis Ideologi Orde Baru
definisi HAM (hak asasi manusia)
Integrasi Nilai dan Karakter Bangsa dalam Pembelajaran
Watak dan Pengetahuan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
UU Kewarganegaraan RI No. 12 Tahun 2006
Konsep dan Asas Kewarganegaraan
sejarah hari pramuka 14 agustus
UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Badan Pemeriksa Keuangan
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Agung Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kementerian Indonesia
Presiden Indonesia
Ilmu Kewarganegaraan
Perkembangan Nasionalisme di Dunia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Indonesia
Sumber Kekuasaan Administrasi Negara
HAM dalam Undang - Undang dan Peraturan
Kondisi Pelaksanaan HAM di Indonesia
Definisi Wawasan Nusantara
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sejarah Peringatan Sumpah Pemuda
Kewenangan PPKI sebagai Pembentuk Pemerintahan Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses Pengakuan Suatu Negara
Pengertian dan Prinsip Demokrasi
Politik , Kekuasaan , Negara dan Demokrasi
Meneladani Akhlak Bernegara Rasulullah SAW
Karl Marx , Max Weber , dan Negara
Basis Ideologi Orde Baru
definisi HAM (hak asasi manusia)
Integrasi Nilai dan Karakter Bangsa dalam Pembelajaran
Watak dan Pengetahuan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
UU Kewarganegaraan RI No. 12 Tahun 2006
Konsep dan Asas Kewarganegaraan
sejarah hari pramuka 14 agustus
UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN