BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu masalah jangka panjang yang harus dilakukan oleh setiap negara. Dimana sangat diharapkan terjadinya pertumbuhan ekonomi tersebut. Pertumbuhan ekonomi yang pesat merupakan fenomena penting yang dialami dunia belakangan ini. Di Indonesia, pada tahun 2013 kondisi perekonomian berada pada kisaran 6%. Pertumbuhan tersebut dapat dilihat pada kuartil pertama pada tahun 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi sebesar 6,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau tumbuh 1,41% dibandingkan triwulan sebelumnya. 2 Hal ini disampaikan oleh Kepala BPS Suryamin dalam pemaparan pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2013 di Kantor BPS di Jakarta, Senin (6/5/2013). BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I tahun 2013 dari sektor keuangan tumbuh 2,96%. 3 Faktor penunjang perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia salah satunya dari sektor perbankan syariah.
Perbankan syariah ini merupakan salah satu kekuatan yang mampu menciptakan perkembangan perekonomian 2 Deks Informasi Ekonomi Indonesia 2012 Tetap Kuat di tengah Ketidakpastian Global dalam http://finance.detik.com./read/2013/05/06112213/2238807/4/bps-ekonomi-indonesiatumbuh-602-di-triwulan-i-2013, di akses pada 25 Maret 2014 3 Deks Informasi Ekonomi Indonesia 2012 Tetap Kuat di tengah Ketidakpastian Global dalam http://finance.detik.com./read/2013/05/06112213/2238807/4/bps-ekonomi-indonesiatumbuh-602-di-triwulan-i-2013, di akses pada 25 Maret 2014 Indonesia karena perbankan syariah mampu menjaga kestabilan dalam krisis global yang melanda dunia. Perbankan berdasarkan prinsip syariah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 dan perubahan Undang-undang terbaru tentang perbankan syariah tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2008.
Dimana perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dan Bank Syariah menurut undang-undang tersebut adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. 4 Atau dengan kata lain bank yang beroperasinya dengan tata cara yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Islam (al-qur an dan al-hadist). Sebagaimana firman Allah SWT dalam al- Qur an surat al-baqarah ayat 275 5 : Artinya: 4 Zeedy. Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Zeedy, 2009), hal. 31 5 Achmad Haldani, Al-Qur an terjemah Dwibahasa, (Bandung: Al-Mizan Publishing House, 2013), hal. 72 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Perbankan syariah adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam sektor jasa yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Perbankan syariah di Indonesia termasuk salah satu sistem perbankan yang baru. Namun, perbankan syariah sudah memiliki peranan penting dalam mengatur peredaran dan sektor moneter di tanah air. Secara umum industri perbankan syariah tiga dekade terakhir menunjukkan peran dan keberadaannya dalam panggung sejarah perbankan dunia serta menunjukkan perkembangan yang cukup tinggi. Tentunya dengan perkembangan yang cukup tinggi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia ini tercermin dalam perkembangan jumlah bank atau lembaga keuangan syariah itu sendiri. Melihat kondisi perbankan yang semakin berkembang, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk perkembangan perbankan, diantaranya dengan melakukan restrukturisasi perbankan, yaitu dengan dibentuknya dual banking system sehingga bank yang ada di Indonesia selain bank konvensional juga hadir perbankan syariah.
Pertumbuhan industri keuangan syariah yang sangat pesat ini ternyata belum diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, yang berdampak pada praktik atau transaksi keuangan syariah dilapangan yang sering kali menyimpang. Hal ini disebabkan lembaga-lembaga akademik dan pelatihan di bidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman di bidang perbankan syariah kurang memadai. 6 Seperti yang diungkapkan oleh Rizqullah Direktur Utama BNI Syariah di Jakarta (16/1/2011) masalah sumber daya manusia merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi para pelaku industri pembiayaan syariah di Indonesia. Pasokan sumber daya manusia ini membutuhkan keberpihakan yang lebih kuat dari perguruan tinggi. Meski demikian sudah banyak kemajuan dalam pasokan sumber daya manusia itu dari berbagai perguruan tinggi yang membuka jurusan keuangan syariah. Pasokan sumber daya manusia bukan hanya tanggung jawab perbankan, tetapi tanggung jawab berbagai pihak. 7 Sumber daya manusia memegang peranan paling penting dan potensial bagi keberhasilan suatu perusahaan, mengingat sumber daya manusia merupakan penentu kegiatan perusahaan baik perencanaan, pengorganisasian, serta pengambilan keputusan. Maka dari itu sumber daya manusia harus digunakan sebaik-baiknya dan dikembangkan kemampuannya agar hasil kerjanya produktif. Kualitas SDM sebuah organisasi merupakan salah satu faktor utama baik atau buruknya organisasi termasuk didalamnya perbankan syariah.