BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19 menyebutkan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, tambahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan suatu hal yang penting karena kurikulum bagian dari program pendidikan. Tanpa kurikulum akan sangat sulit untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Kurikulum tidak hanya memperhatikan perkembangan dan pembangunan masa sekarang tetapi juga mengarahkan perhatian ke masa depan. Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Kemendikbud tahun ini melakukan pengembangan kurikulum menjadi Kurikulum 2013. Salah satu barometer yang dijadikan alasan pentingnya perubahan kurikulum itu dilakukan adalah survey Trends in International Math and Science oleh Global Institute pada tahun 2007, dimana berdasarkan survey tersebut hanya 5 persen peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang memerlukan penalaran. Sedangkan peserta didik Korea sanggup mengerjakannya mencapai 71 persen. Indikator lain adalah Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2009 menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar terakhir dari 65 negara peserta PISA. Kriteria penilaiannya adalah kemampuan kognitif dan keahlian membaca, matematika, dan sains. Penguasaan peserta didik Indonesia hanya sampai level 3 sementara negara lain sampai level 4, 5 dan 6. Kedua survey ini menunjukkan prestasi peserta didik Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Pengembangan kurikulum 2013 dirancang untuk mempersiapkan insan Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Jalur dan jenjang pendidikan formal, meliputi pendidikan dasar, yaitu SD/MI, SMP/MTs; dan pendidikan menengah meliputi SMA/MA dan SMK. Pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/ MTs) merupakan jenjang pendidikan formal paling awal yang wajib ditempuh oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada jenjang pendidikan SD/MI peserta didik perlu disiapkan dan dibina untuk mengikuti pendidikan pada jenjang SMP/MTs. Jenjang pendidikan SMP/MTs sebagai kelanjutan jenjang pendidikan SD/MI bertugas menyiapkan lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA/MA atau SMK. Diyakini bahwa keberhasilan peserta didik dalam menjalani pendidikan di SMA/MA dan SMK dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang seharusnya difasiltasi sejak SMP/MTs. Peserta didik SMA/MA dan SMK diwajibkan mengikuti pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang ditujukan kepada pengembangan dan pembinaan pribadi peserta didik dalam merebut pasar kerja tertentu dan/atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi. Fenomena dalam melanjutkan atau memilih program studi menunjukkan bahwa peserta didik tamatan SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang memasuki perguruan tinggi belum semuanya didasarkan atas peminatan peserta didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara memadai sebagai modal pengembangan potensi secara optimal, seperti kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial budaya dan minat karir mereka. Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal, tidak seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu, pengarahan lebih awal dalam peminatan, khususnya dalam pemilihan dan penetapan pilihan peminatan dan juga kelanjutan studi yang sesuai dengan potensi dan kondisi diri peserta didik serta lingkungannya perlu segera dilakukan. Kurikulum 2013 memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat secara lebih luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu.
Ini memungkinkan peserta didik berkembang over achievement, yakni peserta didik yang memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan baik dalam pengetahuan, sikap, maupun keterampilan. Untuk itu struktur Kurikulum tahun 2013 menyediakan (1) mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan, dan (2) mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Kelompok mata pelajaran wajib dan pilihan termuat dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan juga diberikan pada peserta didik usia pendidikan menengah (1518 tahun) yang terdiri atas pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan vokasi (SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, dan untuk SMA/MA dan SMK memberikan peluang yang lebih terbuka kepada peserta didik untuk memilih mata pelajaran yang diminati, mendalami materi mata pelajaran dan mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan karakteristik kepribadian tanpa dibatasi dengan sekatsekat penjurusan yang terlalu kaku.
B. Tujuan Umum Pelatihan Tujuan yang ingin dicapai dari sajian materi ini adalah memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam kaitannya dengan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
C. Indikator Umum Pencapaian 1. Memahami lingkup dan pelaksanaan peminatan peserta didik; 2. Menyusun program peminatan peserta didiik. 3. Menyelesaian berbagai kasus terkait pemilihan dan penetapan peserta didik 4. Mensupervisi pelaksanakan program peminatan peserta didik. 5. Mengevaluasi program peminatan peserta didik