BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pengembangan potensi peserta didik atau siswa dapat dilakukan melalui kegiatan belajar dalam satuan-satuan pendidikan, yang terdiri dari jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 10 yang berbunyi satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan Ayat 11 yang berbunyi pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Di antara ketiga pendidikan formal tersebut, yang terpenting yaitu pendidikan dasar.
Hal ini karena pada pendidikan dasar diajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan yang dapat berguna dalam pelaksanaan pendidikan menengah dan tinggi. Pendidikan dasar dapat ditempuh dengan belajar di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pelaksanaan pendidikan dasar tidak terlepas dari kurikulum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab 10 Pasal 37 Ayat 1, kurikulum pendidikan dasar dan menengah terdiri dari 10 mata pelajaran, salah satunya yakni Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Menurut Nasution (1975) dalam Astuti, dkk (2009: 2-3), Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu program pendidikan yang merupakan suatu keseluruhan, yang pada pokoknya mempersoalkan manusia dalam lingkungan fisik dan sosialnya. Bahan Ilmu Pengetahuan Sosial diambil dari berbagai ilmu sosial, yaitu geografi, sejarah, ekonomi, antropologi, sosiologi, politik, dan psikologi sosial. Salah satu ilmu sosial yang terdapat dalam Ilmu Pengetahuan Sosial adalah sejarah.
Dalam sejarah, fokus kajiannya adalah manusia (individuatau kelompok masyarakat) yang hidup di suatu tempat (spasial) tertentu pada suatu waktu (temporal) tertentu. Astuti, dkk (2009: 1) menyatakan bahwa dengan mempelajari Ilmu Pengetahuan Sosial, para siswa memiliki bekal dalam menghadapi dan menangani kompleksitas kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, Ilmu Pengetahuan Sosial sangat penting bagi anak-anak usia sekolah dasar. Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dipelajari melalui kegiatan pembelajaran. Rusman (2011: 134) berpendapat bahwa pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara guru dengan siswa, baik interaksi secara langsung seperti kegiatan tatap muka maupun secara tidak langsung, yaitu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran. Selain itu, Rusman (2011: 1) juga menyatakan bahwa pembelajaran merupakan suatu sistem, yang terdiri dari berbagai komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Menurut Sugandi dan Haryanto (2005: 28-30), komponen pembelajaran terdiri dari tujuan, subyek belajar, materi pelajaran, strategi, media, evaluasi dan penunjang. Seluruh komponen akan saling mempengaruhi dalam kegiatan pembelajaran. Apabila salah satu komponen kurang berperan dalam pelaksanaan pembelajaran, maka kegiatan pembelajaran akan berjalan kurang maksimal, terutama pada saat penerapan strategi pembelajaran. Dalam penerapan strategi pembelajaran, guru perlu memilih model pembelajaran yang menunjang pelaksanaan pembelajaran, karena fungsi model pembelajaran yaitu sebagai pedoman dalam perencanaan pembelajaran. Melalui model pembelajaran dapat diketahui perencanaan kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Pernyataan tersebut sejalan dengan pendapat Arends (1997)
dalam Trianto (2012: 51), bahwa model pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan pembelajaran di kelas atau tutorial. Dengan demikian, penggunaan model pembelajaran yang tepat akan menjadikan pelaksanaan pembelajaran berlangsung dengan lancar. Pemilihan model pembelajaran harus disesuaikan dengan karakteristik siswa dan materi pelajaran yang akan dipelajari supaya pembelajaran dapat dilaksanakan dengan lebih efektif. Guru harus pandai menentukan model pembelajaran yang akan digunakan selama proses pembelajaran, karena dengan model pembelajaran yang efektif, kualitas pembelajaran pun akan semakin meningkat. Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari proses dan hasil belajar yang diperoleh siswa. Melalui proses, terlihat keaktifan siswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran, sedangkan melalui hasil belajar dapat diketahui tingkat pemahaman siswa setelah mengikuti proses pembelajaran. Apabila pembelajaran berlangsung dengan baik, tujuan pembelajaran pun akan tercapai dengan lebih baik. Hal ini akan semakin menyukseskan pencapaian tujuan nasional pendidikan. Agar tujuan pendidikan tercapai dengan seimbang, maka pendidikan harus dilaksanakan secara komprehensif dalam segala aspek (ranah). Menurut Bloom (1957) dalam Rifa i dan Anni (2009: 86) terdapat tiga taksonomi atau ranah belajar. Ketiga ranah tersebut adalah ranah kognitif, afektif, psikomotorik. Ranah kognitif berkaitan dengan hasil yang berupa pengetahuan, kemampuan dan kemahiran intelektual.