Proses Pengakuan Suatu Negara


§ KARAKTERISTIK LEGAL

§ Pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on the Roghts and Duties of States 1933;

· A permanent Population
· A Defined tettitory
· A Government
· A Capacity to enter into relation with other states

§ KONSEP TERBENTUKNYA NEGARA

§ Teori kekuasaan
§ Teori Hukum alam
§ Teori Kontrak sosial
§ Teori Kemakmuran


§ CARA TERBENTUKNYA NEGARA

Konsep dasar terbentuknya negara adalah adanya hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dengan cara:

§ Proklamasi, contoh Indonesia.
§ Perjanjian Internasional, contoh Hongkong-China
§ Plebisit, contoh Timor Leste;
§ Integrasi, contoh Jerman Barat-Timur
§ Disintegrasi, contoh negara bekas Uni Soviyet.
§ PENGAKUAN (RECOGNITION)
§ Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan subyek HI yang lain adalah ditunjukkan dengan pengakuan negara.
§ Pengakuan adalah perbuatan politik daripada perbuatan hukum: karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui dan bukan didasarkan pada ketentuan kaidah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.

§ MACAM PENGAKUAN

§ Pengakuan de Facto: adalah pengakuan yang diberikan dengan anggapan dan kepercayaan bahwa yang diakui untuk sementara dan dengan reservasi dikemudian hari telah memnuhi syarat dalam hubungan Internasional.
§ Pengakuan De Jure: adalah pengakuan yang didasarkan pertimbangan bahwa yang diakui telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Hubungan Internasional.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/proses-pengakuan-suatu-negara.html



artikel terkait :