A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan dasar merupakan pondasi
untuk pendidikan selanjutnya dan pendidikan nasional. Untuk itu aset suatu
bangsa tidak hanya terletak pada sumber daya alam yang melimpah, tetapi
terletak pada sumber daya alam yang berkualitas.
Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.
Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.
Bimbingan konseling adalah salah satu
komponen yang penting dalam proses pendidikan sebagai suatu sistem. Hal ini
sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang
bahwa proses pendidikan adalah proses interaksi antara masukan alat dan masukan
mentah. Masukan mentah adalah peserta didik, sedangkankan masukan alat adalah
tujuan pendidikan, kerangka, tujuan dan materi kurikulum, fasilitas dan media
pendidikan, system administrasi dan supervisi pendidikan, sistem penyampaian,
tenaga pengajar, sistem evaluasi serta bimbingan konseling (Tim Pengembangan MKDK
IKIP Semarang, 1990:58).
Bimbingan merupakan bantuan kepada
individu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dapat timbul dalam hidupnya.
Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan di sekolah, supaya setiap siswa
lebih berkembang ke arah yang semaksimal mungkin. Dengan demikian bimbingan
menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan kegiatan pendidikan sekolah
yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tersebut.
Dalam Pedoman Kurikulum Berbasis
Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa suatu sistem layanan
bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin akan tercipta dan
tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem pengelolaan yang bermutu.
Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Untuk
itu diperlukan guru pembimbing yang profesional dalam mengelola kegiatan
Bimbingan Konseling berbasis kompetensi di sekolah dasar.
Di Sekolah Dasar bimbingan dan konseling masih dilakukan
guru kelas, dimana sang guru tidak menguasai ilmu konseling dengan baik karena
bukan bidangnya dan maaaaasih terbebani dengan administrasi sekolah.
Berdasar latar belakang tersebut di
atas, penulis tergerak untuk melakukan telaah mengenai “Status bimbingan dan
konseling di sekolah dasar serta pola pokok kegiatannya”
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
persoalan mendasar yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah bagaimana
status bimbingan dan konseling di sekolah dasar serta pola pokok kegiatannya?
B. PEMBAHASAN
1. Status Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.
1.
Dilaksanakan guru kelas
Di Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan
Konseling tidak diberikan oleh Guru Pembimbing secara khusus seperti di jenjang
pendidikan SMP dan SMA. Guru kelas harus menjalankan tugasnya secara
menyeluruh, baik tugas menyampaikan semua materi pelajaran (kecuali Agama dan
Penjaskes) dan memberikan layanan bimbingan konseling kepada semua siswa tanpa
terkecuali
Dalam konteks pemberian layanan
bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian layanan
bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan
konseling kelompok.
Guru Sekolah Dasar harus melaksanakan
ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang
dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu
jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa dapat mencapai prestasi
belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan pembelajaran
yang cukup berarti.
Bebrapa hal yang menguatkan posisi guru kelas diantaranya:
1.
Lebih mengenal karakter anak karena
sudah mengenal lama
2.
Ada ikatan emosi antara murid dan
guru seperti orang tua dengan anaknya, mengingat perumpamaan guru adalah orang
tua mereka sewaktu disekolah
3.
Pemantaun perkembangan anak terjadi
hampir setiap hari sehingga data yang diperoleh akurat.
4.
Dekat dengan orang tua siswa,
realita yang ada anak sering menceritakan guru ke orang tua dan sebaliknya,
disis lain orang tua tidak sungkan pergi ke sekolah menemui guru kelas berbeda
dengan di SMP dan SMA, orang tua terkesan sungkan atau malu bahkan malas
berkomunikasi dengan guru SMP/SMA terlebih ada kata BK/BP terkesan konotasinya
buruk.
5.
Jarak rumah dengan sekolah dekat
sehingga untuk kunjungan kerumah tidak menmukan hambatan.
Tetapi realitas di lapangan, khususnya di
Sekolah Dasar menunjukkan bahwa peran guru kelas dalam pelaksanaan bimbingan
konseling belum dapat dilakukan secara optimal mengingat tugas dan tanggung
jawab guru kelas yang sarat akan beban sehingga tugas memberikan layanan
bimbingan konseling kurang membawa dampak positif bagi peningkatan prestasi
belajar siswa.
Selain melaksanakan tugas pokoknya menyampaikan
semua mata pelajaran, guru SD juga dibebani seperangkat administrasi yang harus
dikerjakan sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling belum dapat
dilakukan secara maksimal. Walaupun sudah memberikan layanan bimbingan
konseling sesuai dengan kesempatan dan kemampuan, namun agaknya data pendukung
yang berupa administrasi bimbingan konseling juga belum dikerjakan secara
tertib sehingga terkesan pemberian layanan bimbingan konseling di SD "asal
jalan".
Hal ini dapat diatasi dengan adanya tenaga tambahan seperti
TU dan Tim Pengembang Kurikulum dimana tugasnya menentukan penggunaan kurikulum
untuk tahun ini dan membuat kurikulum mulai dari RPP dan lain-lainnya. Disini
guru tinggal melaksanakan. Tetapi alangkah baiknya ada tenaga ahli bimbingan
dan konseling di sekolah.
2.
Dilaksanakan tenaga ahli/konselor
yang professional dibidangnya.
Penguasaan ilmu dalam hal bimbingan dan konseling tidak
diragukan lagi sehingga hasil yang tercapai akan maksimal. Tetapi ada beberapa
kendala yang terjadi disini yaitu:
Ø Guru
BK belum terealisasikan di sekolah dasar, jikalau ada tidak setiap hari. Jadi
bimbingan yang terjadi tidak maksimal
Ø Komunikasi
dengan pihak orangtua kurang erat karena guru BK yang tugasnya tidak menetap di
SD sulit untuk bertemu dengan wali murid.
Ø Pemantauan
perkembangan siswa kurang baik karena tidak ketemu dengan siswa setiap hari,
padahal bimbingan itu harus berkesinambungan.
Ø Jarak
antara rumah konselor dengan wali murid sangat jauh tidak seperti guru SD yang
rata-rata tempat tinggal mereka satu wilayah dengan sekolah, sehingga konselor
akan kesulitan jika akan mengadakan kegiatan kunjungan kerumah.
Beberapa permasalahan diatas dapat diatasi jika guru BK ada
disekolah dasar setiap hari menjadi bagian dari sekolah seperti halnya guru
kelaas. Dan kegiatan seperti kunjungan rumah dapat dilakukan pada jam sepulang
sekolah.
2. Pola Pokok kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dasar.
Layanan bimbingan dan konseling di sekolah
I. Struktur Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta
perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan Bimbingan dan Konseling memfasilitasi
pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal,
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta
peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan
dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,
agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir,
melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma
yang berlaku.
B. Paradigma, Visi, dan Misi
1. Paradigma
Paradigma Bimbingan dan Konseling
adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya,
pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan
teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan
Bimbingan dan Konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
2. Visi
Visi pelayanan Bimbingan dan Konseling
adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya
pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah
agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
3. Misi
ü Misi
pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan
perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
ü Misi pengembangan,
yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
ü Misi
pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari
C. Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Ø Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat,
serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
Ø Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat
dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial
yang lebih luas.
Ø Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
Ø Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Ø Pemahaman,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mengatasi masalah yang dialaminya.
Ø Pemeliharaan
dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan
menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas
hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
E. Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik,
program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan. Asas-asas Bimbingan
dan Konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan,
kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih
tangan kasus, dan tut wuri handayani.
F. Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
Ø Orientasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan
diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang
baru.
Ø Informasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Ø Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
Ø Bimbingan dan
Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
Ø Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan
keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
Bimbingan dan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Ø Konsultasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
Ø Mediasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki
hubungan antarmereka.
G. Kegiatan Pendukung
Ø Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
Ø Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan
tertutup.
Ø Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan
atau keluarganya. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
Ø Alih Tangan
Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke
pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
H. Format Kegiatan
Ø Individual,
yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik
secara perorangan. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang
melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. Klasikal, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik
dalam satu kelas.
Ø Lapangan, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. Pendekatan Khusus,
yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani kepentingan peserta
didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
I. ProgramPelayanan
1. Jenis Program
·
Program
Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
·
Program
Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
·
Program
Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
·
Program
Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
·
Program Harian,
yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada
hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari
program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan
pendukung (SATKUNG) Bimbingan dan Konseling.
2. Penyusunan Program
Program pelayanan Bimbingan dan
Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang
diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan
dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung,
format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
II. PERENCANAAN KEGIATAN
1.
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
2.
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan jabaran dari
program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing
memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi layanan/kegiatan
pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan; (d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat; (d) waktu dan tempat.
3.
Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor.
4.
Satu kali
kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling berbobot
ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5.
Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
Bersama pendidik dan personil
sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan. Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG
dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat,
dan pihak-pihak yang terkait.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka secara klasikal
dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan
lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal
adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwa
Kegiatan tidak tatap muka dengan
peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi
kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan
kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka dengan peserta
didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, Bimbingan dan Konseling
perorangan,, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling kelompok, dan mediasi,
serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali
kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam
laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). Volume dan waktu untuk pelaksanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas
setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
Program pelayanan Bimbingan dan
Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan
Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/ madrasah.
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling dilakukan melalui:
·
Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
·
Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak
layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
·
Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap
peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan
unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui
efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG
4. Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan
dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik
dilaporkan secara kualitatif.
V. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah wajib:
·
Menguasai
spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional Bimbingan dan
Konseling.
·
Merumuskan dan
menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
·
Melaksanakan
tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
·
Mewaspadai
hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan
profesional Bimbingan dan Konseling.
·
Mengembangkan
kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secaraberkelanjutan.
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen
dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling
·
Pelaksana
pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas
yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan
penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam
pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan Bimbingan dan Konseling kelompok.
·
Pada satu
SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk
menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
·
Pada satu
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan
rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
VI. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan
pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala
sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas
sekolah/madrasah bidang Bimbingan dan Konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan
profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan,
dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah
3.
Status bimbingan dan konseling di sekolah dasar serta pola pokok
kegiatannya
Sekolah dasar bertanggung jawab
memberikan pengalaman - pengalaman dasar kepada anak, yaitu kemampuan dan
kecakapan membaca, menulis dan berhitung, pengetahuan umum serta perkembangan
kepribadian, yaitu sikap terbuka terhadap orang lain, penuh inisiatif,
kreatifitas, dan kepemimpinan, ketrampilan serta sikap bertanggung jawab guru
sekolah dasar memegang peranan dan memikul tanggung jawab untuk memahami anak
dan membantu perkembangan social pribadi anak.
Bimbingan bukan lagi suatu tindakan
yang bersifat hanya mengatasi setiap krisis yang dihadapi oleh anak, tetapi
juga merupakan suatu pemikiran tentang perkembangan anak sebagai pribadi dengan
segala kebutuhan, minat dan kemampuan yang harus berkembang.
Bimbingan itu sendiri dapat diartikan
suatu bagian integral dalam keseluruhan program pendidikan yang mempunyai
fungsi positif, bukan hanya suatu kekuatan kolektif. Proses yang terpenting
dalam pentingnya bimbingan adalah proses penemuan diri sendiri. Hal tersebut
akan membantu anak mengadakan penyesuaian terhadap situasi baru, mengembangkan
kemampuan anak untuk memahami diri sendiri dan meerapkannya dalam situasi
mendatang.
Beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah antara lain:
1. Tindakan preventif di sekolah dasar
Tuntutan untuk mengadakan identifikasi
secara awal diakui kebenarannya oleh para ahli bimbingan karena :
·
Kepribadian
anak masih luwes,belum menemukan banyak masalah hidup, mudah terbentuk dan
masih akan banyak mengalami perkembangan.
·
Orang tua murid
sering berhubungan dengan guru dan mudah dibentuk hubungan tersebut, orang tua
juga aktif pendidikan anaknya disekolah.
·
Masa depan anak
masih terbuka sehingga dapat belajar mengenali diri sendiri dan dapat
menghadapi suatu masalah dikemudian hari.
Bimbingan tidak hanya pada anak yang
bermasalah melainkan pandangan bimbingan dewasa ini yaitu menyediakan suasana
atau situasi perkembangan yang baik,sehingga setiap anak di sekolah dapat
terdorong semangat blejarnya dan dapat mengembangkan pribadinya sebik mungkin
dan terhindar dari praktik - praktik yang merusak perkembangan anak itu
sendiri.
2. Kesiapan di sekolah dasar
Konsep psikologi belajar mengenai
kesiapan belajar menunjukan bahwa hambatan pendidikan dapat timbul jika
kurikulum diberikan kepada anak terlalu cepat/terlalu lambat,untuk menghadapi
perubahan dan perkembangan pendidikan yang terus menerus perlu adanya
penyuluhan untuk menumbahkan motivasi dan menciptakan situasi balajar dengan
baik sehingga diperoleh kreatifitas dan kepemimpinan yang positif pada
aktifitas melalui penyuluhan kepada orang tua dan murid.
Hal diatas akan lebih sempurna hasilnya jika ada guru BK di
sekolah. Maka dari pemerintah perlu memperhatikan sekolah dasar dengan
mengadakan guru BK untuk sekolah dasar. Ingat, sekolah dasar adalah pencerminan
generasi penerus bangsa ini, awal dari semua prestasi anak. Jika sekolah dasar
itu bagus maka imbasnya bukan saja ke anak tetapi pada bangsa ini yang
mempunyai para penerus bangsa yang handal.
lihat juga :